BATU BERAPIT_ Saudari Wirda Ningsih dan Saudara Azhari AB resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu anggota BPD di Desa Batu Berapit menggantikan Samsul Kamal dan Rizal Dian yang sebelumnya telah mengundurkan diri, Selasa 21 Januari 2025.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 835 Tahun 2024 tentang Pengisian Keanggotan Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu di Desa Batu Berapit Kecamatan Jemaja Masa Jabatan 2018 - 2026.
.jpg)
Selanjutnya, selain Camat Jemaja yang saat itu berkesempatan hadir selaku perwakilan Bupati Kepulauan Anambas untuk melantik PAW BPD Batu Berapit, juga tampak hadir Kepala Urusan Agama Kecamatan Jemaja, utusan Polsek Jemaja, Posal Jemaja, dan Koramil Letung, dan beberapa tokoh masyarakat serta Forum Komunikasi RT/RW.
Disisi lain, Kepala Desa Batu Berapit berharap, dengan usainya pelantikan itu, dirinya berharap kedua anggota yang baru mampu memaksimalkan kerja sama serta menyesuaikan diri didalam pemerintahan desa diujung-ujung masa jabatan yang tinggal beberapa tahun kedepan.
Kendati demikian, Ia juga mengucapkan selamat kepada saudari Wilda dan saudara Azhari. Semoga lebih dapat menyampakan aspirasi-aspirasi masyarakat didapilnya masing - masing.